DEMOKRASINEWS, Medan Sumatera Utara – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq,SE.,MH, Kabag Ops Kompol Marluddin,SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kasubag Humas AKP Murniati memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46 Tahun) dan W alias Yudi (34 Thn) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar,STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu-sabu 66,16 Gram, kaca Pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 Gram dan 1,58 Gram.
Selanjutnya pada tgl 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga menjelang Subuh kedua tersangka ini dikembangkan Satuan Narkoba dipimpin Kanit Dua IPDA Sujiwo Satrio,STrK dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial T alias Toncel ( 49 Thn ) dan OPS alias Patar Lk (39 Thn ). Dari kedua tersangka ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu-sabu berat 3,3 Gram dan dua buah botol kaca berisi sabu-sabu berat 419,62 Gram dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram.
Secara keseluruhan dari ke empat tersangka disita 493,08 Gram Sabu-sabu. Dalam kasus Narkoba ini terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Muneng, Toncel dan Patar dikenakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus Narkoba ini tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama. Namun tersangka selalu berhasil lolos. Dari Kota Pinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap.
Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai,dimana dia memperoleh sabu-sabu diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap dua minggu sekali dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram.( Hms Polda Sumut ).
Tim DemokrasiNews