DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Sebanyak 74.072 berkas arsip yang sudah tidak aktif (inaktif), dimusnahkan Karantina Pertanian Lampung, Jum’at kemarin (03/09/2021).
Pemusnahan arsip operasional dilakukan berdasarkan Surat Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/221/2021 tanggal 05 Agustus 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan dokumen Arsip. Dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini merupakan berkas operasional tindakan karantina hewan dan tumbuhan tahun 2014 dan 2015.
Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh , mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan termasuk dalam upaya melaksanakan salah satu tugas administrasi untuk tertib tata kelola kearsipan. Dasar pelaksanaan yaitu Permentan No. 40/Permentan/TU.140/9/2018 tentang jadwal retensi arsip lingkup Kementerian Pertanian.
“Hal ini sebagai upaya mewujudkan pemerintahan bersih (Clean Government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), tentunya harus didukung oleh sistem administrasi pemerintahan yang efektif, akuntabel dan transparan. Salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah tata kelola dan penyelenggaraan kearsipan secara tertib,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan dua lokasi yaitu di Kantor Karantina Pertanian Lampung Jl. Soekarno-Hatta Km. 20 Way Laga – Bandar Lampung dan di Wilker Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip yang disaksikan oleh Sub Koordinator Kearsipan Sekjen Kementan, Kabag Umum Badan Karantina Pertanian, perwakilan Bea Cukai, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Lampung serta para pejabat struktural dan fungsional Karantina Pertanian Lampung. (Karantina Pertanian Lampung)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post