DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Terkait rencana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang anggota DPR-RI Endro Suswantoro Yahman menyatakan jika Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dijadwalkan akan menetapkan jadwal tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam rapat di Komisi II pada bulan September mendatang.
Endro Suswantoro Yahman mengatakan kepada media,Senin (30/08/2021), “Saat ini pembahasan tersebut sedang dalam kajian Tim Kerja di Komisi II sebagai tindak lanjut serta rapat pengambilan keputusan dan dijadwalkan bulan September mendatang.
Endro Yahman menjelaskan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU RI telah membahas jadwal Pemilu dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. “Tim kerja dari Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah beberapa waktu yang lalu sudah bekerja membahas jadwal Pemilu beserta desainnya,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Bidang Pemenangan Pemilu ini.
Hasil rapat Tim Kerja Komisi II akan dilaporkan terdahulu dalam rapat oleh Komisi II untuk dilakukan pengambilan keputusan tentang jadwal dan desain Pemilu serentak,” pungkasnya.
Dilansir dari media Tribun Lampung, Erwan Bustami Komisioner KPU Lampung mengatakan, perihal tentang Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tersebut masih digodok oleh KPU RI.
Erwan Butami menjelaskan sampai hari ini belum ada jadwal pasti tahapan pilkada serentak di Indonesia, masih dirancang oleh KPU RI. Informasi perkembangan terakhir sudah ada pertemuan antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri.
Komisioner KPU RI telah menyampaikan semua rancangan tahapan, jadwal, anggaran, dan peraturan penyelenggara kepada tim kerja bersama yang di dalamnya terdapat unsur dari pemerintah dan DPR.
“Usulan tersebut rencananya akan dibawa dalam rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah untuk segera diputuskan secara resmi menjadi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan berkembang isu atau informasi jika pilkada serentak yang diundur hingga 2027 adalah isu yang tidak benar. KPU pusat sudah ada klarifikasi dan melakukan bantahan jika informasi tersebut tidak benar, ” jelas Erwan. (*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post