DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur sesuai informasi yang diperoleh tim DemokrasiNews.co.id berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tercatat sampai hari ini Minggu (01 /08/2021) pukul 11:00 Wib, total warga yang terkonfirmasi virus Covid-19 sampai akhir bulan Juli 2021, jumlahnya sebanyak 4.243 kasus atau bertambah 87 kasus baru dibanding sehari sebelumnya sebanyak 4156 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Titin Wahyuni BPBD Lampung Timur menjelaskan, dari 4.243 kasus yang terkonfirmasi virus Covid-19, sebanyak 2.967 telah dinyatakan sembuh menjalani isolasi atau bertambah 67 orang dibanding sehari sebelumnya yakni 2.900 orang.
Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 305 orang atau bertambah 18 kasus dibanding sehari sebelumnya yakni 287 orang. Dalam dua hari ini Jum’at dan Sabtu cukup tinggi kasus orang meninggal dunia di Lampung Timur yang terpapar virus Covid-19, sesuai laporan kepada Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Timur ,” kata Titin.
Titin Wahyuni menjelaskan, sesuai hasil tracking di lapangan oleh tim medis, ancaman penularan virus Covid-19 terjadi di keluarga (Klaster Keluarga) semakin meningkat. Klaster keluarga ini merupakan penularan virus dari salah satu anggota keluarganya kepada anggota keluarga yang lainnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi sangat penting, dengan menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan di dalam keluarga itu sendiri. Pola hidup sehat paling penting untuk menyelamatkan keluarga kita masing-masing,” jelas Titin.
Upaya pencegahan penularan virus (Klaster Keluarga) bertujuan mengurangi risiko penularan. Patuhi Protokol Kesehatan tetap memakai masker di rumah, terapkan etika batuk dan bersin tidak sembarang dan selalu cuci tangan, makan bergizi seimbang, istirahat yang cukup serta kelola pikiran stres.
Sampai saat ini Kabupaten Lampung Timur masih masuk Zona Merah Covid-19, maka untuk mencegah terus meningkatnya penyebaran virus Covid-19, masyarakat diharapkan mematuhi Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
” Pemerintah bukannya melarang masyarakat melakukan kegiatan, akan tetapi meminta masyarakat memahami situasi sekarang ini. Kegiatan yang menimbulkan keramaian, kerumunan sehingga berdampak pada penyebaran virus Covid-19 minta kesadarannya untuk dikurangi atau dihentikannya sementara waktu sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan. Jika pandemi Covid-19 sudah berakhir dan Lampung Timur masuk Zona Hijau situasi kembali normal dipersilahkan masyarakat menggelar kegiatan. Saat ini tentunya kita harus prihatin dahulu melihat situasinya karena semua terdampak pandemi Covid-19,” kata Titin.
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post