DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur yakni Tim Tekab 308 Polsek Marga Sekampung, berhasil mengamankan 9 orang pelaku ilegal loging atau penebangan liar di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak Dusun Way Huwi, Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung.
Para pelaku ilegal loging tersebut, semuanya beralamat di Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Delapan pelaku tersebut berinisial SUM (25th), BUS (29th),SMR (25th),FAJ (22th),ROH (44th), MIS (44th), HER((44th),SUP (27th)dan RON (43 thn). Para pelaku berhasil diamankan Team Tekab 308 dipimpin langsung oleh Kapolsek Marga Sekampung Ipda Joko Setiawan dikawasan Register 38 Gunung Balak.
Ipda Joko Setiawan Kapolsek Marga Sekampung mewakili Kapolres Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution pada Jum’at siang (30/07/2021) menjelaskan penangkapan para pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan ada penebangan pohon di tanah kawasan Register 38. Anggota kami team Tekab 308 Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku sedang berada dikawasan tanah Register 38 tersebut. Anggota langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti kayu hasil penebangan ke Mapolsek Marga Sekampung, ” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti lain berupa 2 unit sepada motor roda tiga sebagai alat untuk angkut kayu, 3 gergaji mesin, 2 buah tali, 4 buah kayu balok, 161 Kayu jenis bayur bentuk balok kaleng dan lain- lain.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sedangkan pasal untuk tindak pidana ini yang dilakukan oleh para pelaku/tersangka dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Register tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b ,undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.(*)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post