DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandarlampung dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 khusus 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Adapun 14 Kabupaten/Kota meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan. Berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Selain itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengantisipasi keterisian tempat tidur ditengah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal dalam rapat konsolidasi penanganan Covid-19 bersama Bupati dan Walikota yang berlangsung di Mahan Agung rumah dinas Gubernur Lampung,pada Senin siang kemarin (26/07/2021).
“Pemda siapkan tempat isolasi atau rumah sakit darurat. Dipakai atau tidak itu nomor dua jangan sampai seperti Lampung Timur yang menitipkan pasien ke Metro nanti kalau Metro juga penuh gimana,” kata Gubernur.
Menurutnya, saat ini dibeberapa daerah masih tercatat ada rumah sakit dengan tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) diatas angka 70 persen.
“Ruang ICU juga masih sangat terbatas. Ada beberapa daerah yang tingkat keterisian nya diatas 70 persen dan ini yang perlu dilakukan antisipasi oleh daerah untuk melakukan penambahan,” tutur Gubernur Arinal.
Selain menambah tempat isolasi di rumah sakit, pemerintah daerah juga diminta untuk menyediakan sarana isolasi dan karantina yang terpusat di tingkat Kecamatan untuk pasien tanpa gejala.
“Pemda boleh recofusing, boleh pembatalan anggaran demi keselamatan rakyat. Sarana isolasi dan karantina juga bisa dipusatkan di kecamatan untuk pasien yang isolasi mandiri,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, tercatat delapan daerah yang saat ini BOR nya berada diatas angka 70 persen.
Diantaranya, Bandar Lampung 85.94 persen, Metro 71.08 persen, Lampung Selatan 86.99 persen, Lampung Tengah 78.55 persen, Lampung Timur 84.21 persen, Lampung Utara 94.17 persen, Tanggamus 75 persen dan Way Kanan 97.14 persen.
“Untuk di Provinsi Lampung sendiri saat ini BOR berada di angka 76.78 persen. Puncak nya tertinggi saat itu berada di angka 86 persen. Alhamdulillah sudah menurun,” tuturnya. ( Dinas Kominfo Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post