DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (9-11 Juli 2021).
Hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah ini Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono , Penyuluh Pertanian, Camat Kelirejo, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Kalirejo serta perwakilan masyarakat.
Sebelum pemaparan dan mensosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Mingrum Gumay selalu mengingatkan, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19yang semakin tinggi tingkat penularannya.
Masyarakat diharapkan secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas serta interaksi) dalam melakukan aktivitas keseharian guna menjaga dan menekan penularan Covid-19.
Terkait Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Mingrum menjelaskan,bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan YME yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menjadi ancaman daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Ditambahkan Mingrum Gumay tujuan dari sosialisasi Perda ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah melalui optimalisasi lahan pangan yang meliputi intensitas, ekstensifikasi, disversifikasi serta rehabilitasi terhadap lahan pertanian pangan.
Terkait bidang pengawasan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi perencanaan, penetapan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Upaya lainya dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani serta asosiasi petani yang dilakukan pemerintah untuk menjamin harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok.
Selain itu pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional, kompensasi akibat gagal panen dan asuranai pertanian.
Mingrum juga menghimbau kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok agar dapat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.
Berbicara terkait sanksi dan ketentuan pidana yang terkandung dalam Perda terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan pengembalian keadaan lahan pertanian ke kondisi serta keadaan semula berupa sanksi pidana. (Tim Liputan DPRD Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post