DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Team TEKAB 308 Polsek Waway Karya, Lampung Timur, terpaksa melumpuhkan upaya perlawanan seorang tersangka Pembobolan rumah, yang nekat melakukan perlawanan, saat akan diringkus oleh polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK , didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro, pada Jumat 28/5/2021, menyampaikan bahwa tersangka adalah IB (39) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya.
Tersangka diduga melakukan pembobolan rumah milik Suwono (49) warga Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, pada bulan April 2021 lalu.
Peristiwa kejahatan dilakukan tersangka dengan cara, masuk melalui pintu belakang rumah, kemudian mengambil telepon genggam, dan uang tunai 5 juta rupiah, saat korban sedang melaksanakan Sholat Subuh di Mushola.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya, karena nekat melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri, saat akan di tangkap.
Selain tersangka, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra.
Pewarta : Anwar