DEMOKRASINEWS, Lampung Timur–Polres Lampung Timur akan menghentikan penyidikan kasus pembakaran bendera Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh SN (29) warga Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru.
Rencana penghentian penyidikan perkara itu didasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil visum et repertum psychatriccum nomor 441/2188/VII.03/2020 dari RSJ tersebut, tersangka SN dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Observasi terhadap kejiwaan tersangka telah dikukan di RSJ selama 2 pekan,” jelas AKP Faria Arista Kasatreskrim Lampung Timur, Kamis (22/4).
AKP Faria Arista menjelaskan, dengan adanya hasil visum dari RSJ itu, tim penyidik segera akan melakukan gelar perkara atas kasus pembakaran bendera merah putih. Selanjutnya, tim penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamtim terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan.
“Tahap selanjutnya, penyidik baru dapat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka pembakar bendera merah putih tersebut” Tambah Faria Arista.
Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengungkap kasus pembakaran bendera Negara itu berawal dari aktivitas tersangka yang diunggah melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021.
Baca; https://demokrasinews.co.id/unggah-video-bakar-bendera-warga-lampung-timur-diamankan-polisi/
Pada unggahan di media sosialnya berdurasi 2 menit 8 detik terlihat tersangka nekat menginjak-injak dan membakar bendera Negara menggunakan bahan bakar minyak jenis premium.
Pada unggahan itu, tersangka juga menjelek-jelekan Negera Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Unit Tipidter Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polres Lamtim mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.
Redaksi DemokrasiNews











