DEMOKRASINEWS, Bacan Halmahera Selatan – Malut (4/4/2021). Perahu Fiber (Katinting) merupakan perahu tradisional yang biasa dipakai oleh masyarakat Desa Gunange untuk menangkap ikan. Perahu ini terbuat dari kayu dan hanya mampu bertahan beberapa tahun, sehingga warga harus membeli yang baru kalau sudah tidak bisa digunakan lagi.
Atas pertimbangan itu, Program Bantuan Perahu Fiber Katinting hadir dengan tujuan agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Namun, hal itu berbanding terbalik dari apa yang dilakukan Pemerintah Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pemberian bantuan perahu Fiber Katinting di Desa Gunange, dinilai tidak tepat pada sasaran alias Pemberian Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat. Pasalnya dalam pemberian perahu Fiber Katinting, dan Pemerintah Desa pun mendapatkannya.
Harianto, Warga Desa Gunange menyebut, data penerima bantuan Fiber Katinting tidak tepat sasaran. Karena kata dia, semua Pemerintah Desa mendapatkan bantuan tersebut, termasuk Kepala Desa Desa Gunange, Den Muhajir.
“Yang dapa katinting ni pemerintah Desa semua, pa kades so dapa, sekdes so dapa, bendahara desa juga so dapa” ungkapnya.
“Masyarakat yang lain bolong dapa Fiber Katinting, ini Pemerintah so dapa kamuka, yang dapa itu pak Kades, Bendahara Desa, anggota LPM, anggota BPD, dan Sekdes,” imbuhnya.
Warga desa setempat lainnya yang meminta agar namanya tidak dipublikasi juga menyebut semua masyarakat tidak tahu ada berapa jumlah Fiber Katinting yang akan dikeluarkan Pemerintah Desa. Kata dia, Kalau data penerima bantuan tersebut melalui keputusan rapat maka masyarakat tidak akan mempermasalahkanya.
“Yang jelas semua masyarakat tidak tau ada berapa Fiber yang kaluar. Kalau ini keputusan rapat, tara akan dong (masyarakat) mangamo. Kalaupun masyarakat tau pasti tidak setuju karena yang dapat Pemerintah Desa semua,” ucapnya.
Ia mengatakan, semua Fiber Katinting ada 5 unit dengan anggaran 200 juta, itu berarti 40 juta per unit. Kemudian ditambahkan lagi beberapa unit, tapi masyarakat tidak tahu yang ditambahkan beberapa unit ini anggarannya dari mana karena tidak ada papan proyek atau informasi pembelanjaan.
“Padahal setiap kegiatan di lakukan harus ada papan informasi dulu (papan proyek). Yang kemarin di papan informasi 5 unit, yang diterima masyarakat 4 orang, pak Kades 1 unit katanya itu bonus.
Artinyanya cuman 4 unit yang dialokasikan ke masyarakat. Sementara tertera di papan informasi 5 unit. Lalu ditambah lagi 3 unit, Sekdes 1 unit, Kaur Pembangunan 1 unit, dan salah satu Kaur 1 unit.
Kemudian disusul lagi 2 unit, Kaur keuangan 1 unit dan Aggota LPM 1 unit. Masyarakat tidak tau sama skali tentang Fiber ini. terangnya.
Di lain pihak, Kades Gunange, Den Muhajir, ketika dikonfirmasi, “pengadaan Fiber Katinting dilakukan secara bertahap dimulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020, tahun 2018 pengadaan 22 unit, tahun 2019 pengadaan 19 unit, dan tahun 2020 pengadaan 10 unit, total pengadaan Fiber Ketinting 51 Unit”.
Bantuan ini diberikan kepada orang (masyarakat) yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan dan bergantung hidup di laut, distribusi bantuan ini juga sesuai dengan verifikasi data secara benar oleh Pemerintah Desa”, tutup, Den Muhajir selaku Kades.
Pewarta : Asrul Lamunu











