DEMOKRASINEWS, Konawe -Belum lama ini, puluhan warga Konawe mendatangi PT Sulawesi Cahaya MiNeral (SCM) di Desa Lalomerul, Kecamatan Routa l, Kabupaten Konawe. Aksi terkait lahan seluas 2000 meter itu sempat terjadi pemukulan dan pengrusakan beberapa fasilitas perusahan.
Aksi berawal soal tanah yang masuk di IUP PT SCM dan terjadi tumpang tindih kepemilikan karena di klaim oleh 2 orang, yakni Haji Cupe dan Ladong. Sebelumnya, pihak perusahaan dan pemerintah sudah memfasilitasi untuk duduk bersama mencari kata mufakat, namun kedua belah pihak tidak merespon dengan baik.
Terkait pemukulan dan pengrusakan tersebut, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Routa (HIPPMAR) membenar kan kejadian tersebut. Namun pelakunya bukan warga Kabupaten Konawe melainkan warga Luwu Timur.
“Yang datang dan merusak fasilitas di PT SCM itu bukan warga Konawe melainkan warga Desa Bantilang Kecamatan Towuti yang merupakan kabapaten tetangga dari konawe itu sendiri” kata Aswan selaku Ketua HIPPMAR
Senada juga di sampaikan Dewan Pembina HIPPMAR Eko Adrian. Ia sangat menyayangkan aksi pada 18/3/2021 itu telah terjadi pemukulan dan pengerusakan sejumlah pasilitas perusahaan.
“Saya sangat menyangkan adanya pemukulan dan pengrusakan di PT SCM. Seharusnya tidak terjadi, toh perusahaan sudah memediasi kedua belah pihak, harusnya direspon dengan baik oleh mereka yang bersengketa,” tandasnya.
Eko berharap pelaku pemukulan dan pengrusakan harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada.”Kepada pihak berwajib, saya minta pelaku di proses sesuai hukum berlaku, ini sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tukasnya.
Kepada HIPPMAR, Eko meminta agar menjadi juru penengah menyelesaikan kasus yang menganggu stabilitas keamanan daerah. “HIPPMAR adalah organda yang harus menjadi garda terdepan ketika ada kelompok yang ingin mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Humas PT SCM, Wagimin Sastra Rahardi pun Ketika membenarkan peristiwa tersebut. “Memang pada hari Kamis 18 Maret ada pengruskan fasilitas dan pemukulan di PT SCM,” ujarnya.
“Jadi gini, perusahan dan keluarga Haji Cupe sebelum tanggal 28 Februari sudah pernah bertemu. Pada pertemuan itu, perusahaan di minta untuk memediasi keduanya. Namun saat di undang di kantor kecamatan, Haji Cupe tidak hadir lantaran mediasi tidak dilakukan di Kantor SCM,” jelasnya.
Secara tegas, Wagimin menyatakan bahwa sengketa lahan di kawasan IUP PT SCM tersebut, perusahaan tidak akan lepas tangan, pihaknya hingga kini juga masih menunggu itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah.
Pewarta : Fitra Wahyuni