DEMOKRASINEWS, Tanggamus – pemberhentian dan pelantikan sementara aparatur Pekon Tirom, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus oleh Irvan selaku kepala pekon terpilih, akhirnya berbuntut panjang. Sejumlah pihak menilai, tindakan kepala pekon yang baru di lantik itu menyalahi anturan dan surat edaran Bupati Tanggamus.
Kepada DemokrasiNews, Syarip Zulkarnain Kepala Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) mengatakan, terkait masalah di Kampung Tirom, sesuai hasil rapat tetang Surat Edaran (SE) Bupati, tugas kecamatan adalah pembinaan dan pengawasan. “Ini harus kita optimalkan, jika proses itu tidak sah maka kebelakang nya tidak sah termasuk gajinya, jika gajinya tidak sah maka terjadi pengembalian ke kas negara,” terangnya, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, pemerintah daerah akan segera mengambil tidakan dan langkah awal untuk mengantisipasi permasalahan di Kampung Tirom. “Pertama kami akan kroscek dulu, validasi informasi, setelah itu melalui kecamatan akan memberikan pembinaan, karena ini merupakan pelanggaran tata administrasi yang masih bisa di maafkan. Pemerintah melihat aparatur pekon itu sebagai aset yang sudah di bina sekian tahun maka harus di pertahankan.” tambahnya.
Dalam pengangkatan,/ pemberhetian, lanjutnya, harus sesuai dengan Pemendagri no 67 tahun 2017 dan Perbub no 11 dan 12 tahun 2016, harus melalui rekomendasi camat.
“Tugas kecamatan akan melakukan pembinaan karena hal ini tidak boleh dan di anggap tidak sah pertama akan melakukan teguran lisan, masih bandel teguran tertulis kemudian di laporkan ke Bupati, nanti Bupati akan menurunkan tim,” ungkapnya.
Bupati, sambungnya, merupakan pemimpin tertinggi di kabupaten yang memberikan amanah kepada para kepala Pekon meskipun Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang menetapkannya. Aturan perundangan Tanggamus yang ditetapkan Bupati harus di ikuti dan taati oleh semua pekon di Tanggamus.
Terpisah, Asriyanto Camat Pematang Sawa menanggapi permasalahan Tirom. “Kami akan segera memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis guna klarifikasi, dan akan melakukan pembinaan,” ujarnya melalui telepon.
Sementara pihak inpektorat melalui Sekjennya Gustam menjelaskan bahwa Bupati sudah memberikan himbauan agar Kepala Pekon tidak semena-mena terhadap aparatnya dan mekanisme pemberhentian, pengangkatan aparatur pekon sudah ada aturannya.
“Ini kejadian sudah ada di dua pekon, pertama Pekon Kampung Baru aparaturnya mengundurkan diri dan Pekon Tirom akan menjadi bahan analisa dan bahan telaah, pertimbangan dan indetifikasi permasalah yang sebenarnya sehingga kepala pekon tidak semena-mena dalam memberhentikan aparatur pekon yang tidak sejalan atau tidak pro terhadap kepala pekon yang baru,” urainya.
Di jelaskan Gustam jika pemberhentian pengangkatan aparatur pekon yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka inspektorat akan memanggil Kepala Pekon tersebut dan meminta mengangkat kembali aparatur yang telah di berhentikan.
Sampai berita ini diterbitkan, DemokrasiNews belum dapat menghubungi Kepala Pekon Irvan, disamping jaraknya jauh dan harus melalui laut nomor ponsel yang ada sekarang juga sudah tidak aktif lagi
Pewarta : Suhaili
Discussion about this post