• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DemokrasiNews
17/03/2021
in Hukum & Kriminal
Korupsi DD, Kepala Pekon di Tanggamus Ditahan Kejari

DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melakukan penahanan terhadap Muflihan(50) oknum Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian negara 600 juta, Rabu (17/3).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari M. Riska Saputra mengatakan, Muflihan akan di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Kotaagung. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print-09/l.8.19/Fd.2/03/202.

“Penetapan tersangka lantaran sudah cukup dua alat bukti serta keterangan dari ahli. Dan dalam pemanggilan ketiga ini langsung dilakukan penahanan, pertimbangan penyidik karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti lainnya,” ujar Riska Saputra.

Kepada DemokrasiNews, Riska menjelaskan, pada tahun 2018 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak memiliki APBP sebesar Rp 1.508.686.846 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 1.466.866.564. Dana itu di gunakan untuk pembangunan, oprasional pemerintah pekon dan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan kegiatan dipekon yang didanai dari APBP itu semua terealisasi dengan dibuatkan surat pertanggung-jawaban (SPj), namun realisasinya tidak sesuai dengan apa yang telah dicairkan,” terangnya

Lanjutnya, tersangka Muflihan kepala pekon aktif tersebut tidak melibatkan Badan Hipunan Pemekonan (BHP) dan aparatur pekon lain sehingga muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang diduga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi lantaran adanya kerugian negara.

“Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim ahli sebesar Rp600 juta,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejati Lampung, namun lantaran Locus Tempus berada di Tanggamus sehingga dilimpahkan ke Kejari Tanggamus.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat tersebut dengan melibatkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” tutup Riska.

Atas perbuatannya tersebut,  Muflihan di jerat  dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta : Suhaili

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Terpisah 24 Tahun, Pria di Lampung Akhirnya Bertemu dengan Ayahnya Berkat Bantuan Polisi

Terpisah 24 Tahun, Pria di Lampung Akhirnya Bertemu dengan Ayahnya Berkat Bantuan Polisi

20/04/2024
Dua Buron Tersangka Penusukan di Lampung Timur Berhasil Dibekuk

Dua Buron Tersangka Penusukan di Lampung Timur Berhasil Dibekuk

13/04/2021
Muhammad Dasim Secara Aklamasi Dipercaya Nahkodai PK KNPI Gunung Pelindung

Muhammad Dasim Secara Aklamasi Dipercaya Nahkodai PK KNPI Gunung Pelindung

27/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/