DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Polres Lampung Tengah amankan Kakek Pr (60) yang diduga mencabuli cucunya sendiri. Tersangka di tangkap Polsek Seputih Rahman di kediamanya Kampung Jatidatar Bandar Mataram.
Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jefri Saifullah menjelaskan bermula pelaporan dari Nenek korban Mawar (3,5).
“Berdalih agar kencingnya lancar, dengan cara memasukkan jari ke kemaluan korban”terang Kapolsek, (2/3/2021).
Selanjutnya, Nenek korban terkejut mendengar pengakuan cucunya yang masih balita tersebut, ternyata telah menjadi korban kebiadaban kakeknya sendiri.
“Pelaku lalu dilaporkan ke Polsek Seputih Mataram oleh nenek korban, yang tidak terima dengan ulah sang kakek,” ujarnya.
Berbekal pengaduan dari nenek korban, Polisi lalu menangkap pria uzur yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri ke polisi, guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Jefri.
Atas perbuatannya, Pr dibidik kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Fahmi










