• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kadis Disnakbun Lampung Tengah Coba Suap Wartawan, Ada Apa?

DemokrasiNews
22/02/2021
in Hukum & Kriminal
Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi


DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Lampung Tengah lakukan percobaan menyuap seorang Wartawan, terkait beredarnya berita gratifikasi tenaga honorer dan beberapa swakelola fiktif tahun 2020.

Hal ini dikatakan Jurnalis salah satu media online Kholidi, bahwa Kepala Disnakbun Taruna Bifi Koprawi sempat menemui dirinya pada hari Senin tanggal 15/02/2021 dan hendak memberikan sejumlah uang pelicin yang diduga untuk menghentikan berita miring terkait dirinya.

“Memang benar dia ke rumah saya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan suap tenaga honorer, tapi saya menolaknya” kata Kholidi kepada awak media, Senin (22/2/2021).

Kadis Disnakbun Lampung Tengah Coba Suap Wartawan, Ada Apa? Kadis Disnakbun Lampung Tengah Coba Suap Wartawan, Ada Apa? Kadis Disnakbun Lampung Tengah Coba Suap Wartawan, Ada Apa?

Kholidi menolak semua permohonan kepala Disnakbun tersebut dan akan menyerahkan seluruh proses agar ditindak oleh aparat penegak hukum untuk mengadilinya.

“Bahkan Dia sampai 3 kali datang ke rumah saya pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan memohon agar bisa segera menghentikan pemberitaan yang sedang diangkat oleh beberapa media online, Dia siap memberikan uang yang cukup fantastis senilai  70 juta rupiah. Tidak berhenti disitu saja kadis Disnakbun juga sanggup menutup aparat penegak hukum jika persoalan ini sudah dilaporkan” ungkap Kholidi Wartawan media jurnalmediaindonesia.com.

Lanjutnya, padahal jelas pada pasal 2 dalam undang-undang nomor 11 tahun 1980 mengatur tentang tindak pidana suap yang berbunyi: Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 

Diketahui sebelumnya bahwa beberapa media online mengangkat kasus dugaan suap 25 juta terkait pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kadis Disnakbun, sebab itulah kadis disnakbun Taruna Bifi Koprawi mencoba menyuap wartawan media online yang mengangkat berita miring tersebut.

Pewarta: Fahmi


Tags: Dinas Peternakan dan PerkebunanLampung TengahSuap Wartawan

Berita Terkini

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026

Related News

PHE OSES Alihkan Participating Interest BUMD WK Southeast Sumatra kepada PT Lampung Energi Berjaya

PHE OSES Alihkan Participating Interest BUMD WK Southeast Sumatra kepada PT Lampung Energi Berjaya

18/09/2022
Wakil Bupati Azwar Hadi, Apresiasi Permohonan Maaf Para Kades Way Jepara

Wakil Bupati Azwar Hadi, Apresiasi Permohonan Maaf Para Kades Way Jepara

15/02/2023
PWRI Lampung Tengah Gelar Rapat Kerja

PWRI Lampung Tengah Gelar Rapat Kerja

27/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/