DENOKRASINEWS, Palangka Raya– Pimpinan Cabang (PC) Kesatuan Mahasiswa Hindu Kaharingan (KMHDI) Kota Palangka Raya menggelar kegiatan diskusi online dengan tema “Memaknai Integrasi Hindu Kaharingan di Usia Yang ke-41 Tahun” melalui zoom meeting pada Sabtu, 13 Februari 2021 kemarin.
Kegiatan diskusi yang menghadirkan beberapa tokoh fenomenal itu diikuti oleh ratusan peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan. Sebab, selain pemateri yang hebat, tema yang diangkat sangat menarik untuk dibahas.
Betto, selaku Plt. Ketua PC KMHDI Kota Palangka Raya menjelaskan jika kegiatan ini digelar agar masyarakat Hindu bisa memaknai secara menyeluruh dan utuh makna integrasi yang sebenarnya.
Dra. Sisto Hartati, M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan. Beliau berharap umat Hindu terutama yang ada di Kalteng untuk tidak ragu serta memperkuat integrasi yang ada serta meningkatkan kualitas dan integritas diri.
“Kegiatan ini sangat positif dan jika bisa sering untuk dilaksanakan. Langkah KMHDI juga sangat bagus dan tepat terutama untuk mengembangkan kualitas umat Hindu yang ada,” ungkapnya.
Drs. Walter S. Penyang selaku Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Kota Palangka Raya juga menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya integrasi merupakan suatu proses yang panjang dan penuh makna mendalam sehingga harus dimaknai dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan.
“Kita harus mengapresiasi kepada KMHDI yang telah melaksanakan kegiatan ini. Terjadinya proses integrasi itu melalui proses yang lumayan panjang. Para tokoh Kaharingan dahulu pergi ke Bali dan Jakarta untuk berdialog dengan para tokoh Hindu,” terangnya.
Disisi lain, prosesi pelaksanaan upacara keagamaan umat Hindu Kaharingan telah diatur sedemikian rupa. Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. I Nyoman Sudyana, M.Sc selaku Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kalteng yang menyatakan jika upacara keagamaan yang ada tidak boleh bertentangan dengan kitab suci Weda dan aturan hukum yang ada.
“Itu sesuai Surat No 1/EPHDI-KH/1989 yang menyatakan tata cara pelaksanaan upacara keagamaan yang telah dilakukan umat Kaharingan sebagai upacara agama Hindu tetap dipelihara dan dilestarikan selama tidak bertentangan dengan kitab suci Weda atau Panaturan dan peraturan per-UU-an yang berlaku di Indonesia. Kaharingan itu tidak masuk ke Hindu tapi Kaharingan kembali ke Hindu atau back to basic,” jelasnya.
Bahkan tak jarang tuduhan miring juga kerap dilontarkan kepada beberapa lembaga atau instansi yang dinilai tidak mengajarkan ajaran Hindu yang sebenarnya. Seperti yang disampaikan oleh Tiwi Etika, Ph.D selaku dosen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Kota Palangka Raya yang mengatakan jika masih terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang berasumsi jika ada beberapa lembaga seperti instansi pendidikan yang dianggap demikian.
“Banyak sekali tuduhan mengenai kampus IAHN-TP yang merupakan hasil dari integrasi, dimana tuduhan itu mengatakan bahwa kampus tidak mengajarkan ajaran Kaharingan, namun itu pernyataan yang salah. Nyatanya di kampus IAHN-TP Palangka Raya dalam kurikulumnya ada 15% mata kuliah yang berbasis kearifan lokal,” sanggahnya.
Beda halnya jika berbicara peran pemuda dalam melestarikan dan menjaga adat istiadat yang ada. Seperti yang disampaikan oleh Candra Wardana selaku Ketua Pimpinan Daerah (PD) KMHDI Kalteng yang mengatakan jika pemuda memiliki peran penting dalam hal itu, terutama untuk menjaga dan melestarikan bahwa Kaharingan adalah bagian dari Hindu.
“Peran pemuda hari ini adalah untuk menjaga dan melestarikan serta menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa Kaharingan adalah bagian dari Hindu. Organisasi yang ada baik itu organisasi kepemudaan ataupun kemahasiswaan itu tidak luput dari buah integrasi,” jelasnya.
Pewarta : Aris Kurnia Hikmawan











