DEMOKRASINEWS, Lampung selatan – Bahas sejumlah kendala, Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) DPC Lampung Selatan menggelar pertemuan antar anggota, Selasa (12/01/2021)
Dalam penyampaiannya, Ketua STGI DPC Lampung Selatan Bahri menekankan kepada anggota agar mentaati aturan yang di buat atau di putuskan oleh Dinas Kesehatan maupun Puskesmas di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Bahri juga mengajak tukang gigi yang sudah mempunyai izin di wajibkan untuk memasang Papan Nama beserta nomor izin (SITG) supaya dinas terkait dikemudian hari bisa mengetahui mana tukang gigi Legal dan mana yang belum mengantongi izin.
Di tempat yang sama Sekertaris DPC STGI Lampung Selatan, Beben Wira Umbara menambahkan, perpanjangan izin tukang gigi sudah di masukkan ke Dinas Kesehatan bulan kemaren, namun ada tambahan persyaratan yang di minta oleh Dinas Kesehatan.
Tambahan itu, lanjut Beben, adalah Rekomendasi dari Puskesmas setempat. “Jadi jika belum ada rekomendasi dari Puskesmas setempat, Dinas Kesehatan Lampung Tengah Belum bisa mengeluarkan izin praktek,” ujarnya.
Seluruh upaya, masih kata Beben, sudah di lakukan agar ke 14 anggota STGI memiliki izin praktik. Dan alhamdulillah, rekomendasi dari Puskesmas Natar, Sidomulyo, Palas, Ketapan dan Puskesmas Way Sulan sudah keluar.
“Bagi aggota yang belum mendapat rekom, seperti di Kecamatan Tanjung Bintang, saya mohon KUPT setempat mau dan bisa bekerja sama sesuai Permenkes nomor 39 tahun 2014,” pungkas Beben
Pewarta : Elnofa
Editor : Roy











