DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Sekretaris DPD PDIP Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespon putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung yang memutuskan mendiskualifikasikan Paslon Eva- Dedy pada pilkada 2020.
Mingrum Gumay mengatakan, PDI Perjuangan tetap melakukan langkah-langkah hukum ke Makamah Konstitusi (MA) untuk membuktikan putusan Bawaslu Provinsi Lampung tersebut, Minggu (10/01/2021).
” PDI Perjuangan juga sudah mencermati serta mempelajari kerja Bawaslu Provinsi Lampung tanpa adanya temuan dan pelanggaran terhadap pasangan calon Eva dan Dedy pada pilkada 9 Desember 2020 kemarin ” jelas Mingrum.

Mingrum Gumay menegaskan jangan sampai proses serta putusan Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan pasangan calon yg diusung PDI Perjuangan beserta partai koalisi lainnya bernuansa politis semata dan adanya muatan lain.
Mingrum Gumay juga menambahkan pihaknya terus mencari bukti lain hasil keputusan Bawaslu Propinsi Lampung tentang pelanggaran terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandar Lampung yakni Eva Dwiana -Dedy Amrullah.
” Kami jajaran pengurus PDI Perjuangan Propinsi Lampung dan DPP juga sudah berkoordinasi serta mempersiapkan langkah- langkah hukum dengan Institusi penegak hukum di luar MA. Pokoknya kita lihat saja hasilnya nanti seperti apa keputusannya. Saya berharap semua bersabar dan masyarakat Bandar Lampung tetap tenang,jaga Kamtibmas tidak usah galau,semua akan ada putusan, ” kata Mingrum.(*)
Tim Redaksi DemokrasiNews









