DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Tim Anti Bandit Polres pesawaran akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Bawaslu Pesawaran pada Sabtu 4 Juli 2020 sekira pukul 04.30 WIB.
Berkat kejelian dan kesigapan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran di bawah pimpinan Kanit Resum IPDA Iskandar, pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku bernama Badila Muksinin warga Desa Sukaraja 6, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Penangkapan pelaku bersasar LP / B-409/ VII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran.
“Korbannya Achmad Adiba Ramdan warga Enggal Kota Bandar Lampung bersma saksi Istiqomah warga Way Khilau dan Pulung warga Desa Padang Ratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolres.
Saat kejadian, lanjut Kapolres, ketiganya sedang piket di kantor Bawaslu. Sekira pukul 02.00 WIB, pelapor dan saksi istirahat tidur di ruang kordif. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, pelapor di beri tahu saksi Istiqomah bahwa laptop miliknya hilang.
“Pelapor langsung mengecek barang miliknya berupa 2 buah handphone merk oppo F7 dan Samsung Flip, 1 buah jam tangan merk CARDIF, 1 buah dompet, satu tas selempang berisi buku tabungan BRI, 2 flashdisk dan kwitansi pengambilan BPKB juga hilang,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tambah Kapolres, tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah handphone merek oppo F7 milik korban sudah di amankan di Mapolres setempat guna di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri










