DEMOKRASINEWS, Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Kabupaten Halmahera Selatan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel turut melegitimasi perpecahan di internal GMNI Halmahera Selatan, Jumat (4/12/2020)
Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapubaten Halmahera Selatan, nomor: 327/PP.05.2-Und/B2004/KPU-Kab/XI/2020 yang diterima langsung oleh Ketua Cabang GMNI, Sumitro Komdan.
Pada Senin, tanggal 23 November 2020, Ketua Umum DPC GMNI Halmahera Selatan mengutus pengurusnya untuk menghadiri prihal surat yang dilayangkan KPU pada pembahasan kegiatan sosialisasi. Sayangnya, pihak KPU tidak menerima utusan dari GMNI yang dinahkodai oleh Sumitro.
“Saya rasa pihak KPU Halsel sengaja menambah keretakan di kubu internal GMNI, karena GMNI saat ini dihadapkan dengan persoalan transisi, atau dualisme sehingga KPU harus lebih bijak melihat ini,” kesal Sumitro.
“KPU Halmahera Selatan seharusnya tidak mengakomudir GMNI versi Alfian ataupun versi saya sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, padahal kami sudah menyurat ke KPU untuk pembatalan keterlibat GMNI pada agenda sosialisasi,” tambah Sumitro.
Sementara pihak KPU Halmahera Selatan, dalam hal ini, Muhammad Agus Umar, yang dihubungi via Whatsaap menolak untuk berkomentar atau dimintai penjelasan terkait keterlibatan GMNI versi Alfian.
Pewarta : Asrul Lamunu
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post