DEMOKRASINEWS, Lampung Timur- PT Pos Indonesia menjadi salah satu perusahaan milik pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari Kementerian Sosial RI.
Besaran BST yang diterima tiap Keluarga Penerima manfaat (KPM) adalah Rp600.000 yang disalurkan langsung ke penerima tanpa potongan sedikipun.
Darmuji Kepala Dinas Sosial Lampung Timur menjelaskan, Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Lampung Timur sebanyak 12 Kantor Pos meliputi 24 Kecamatan dan 264 Desa.
Dalam pelayanan pembagian BST dalam satu hari setiap kantor pos melayani minimal 250 dan maksimal 500 orang penerima manfaat.Disamping kantor pos juga menerapkan waktu tertentu untuk setiap desa agar tidak terjadi desak -desakan.
Adapun persyaratan bagi penerima yang akan mengambil BSTnya cukup dengan membawa KTP / KK asli. Dalam masa pandemi Covid-19 ini proses penyaluran tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berpegang teguh pada protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami mewajibkan kepada seluruh warga penerima bantuan agar memakai masker, kami juga mewajibkan petugas kami untuk mengenakan sarung tangan, masker dan face shield dan tentunya tidak kalah penting adalah menerapkan physical distancing pada saat pembayaran dengan mengatur posisi kursi agar jarak antar penerima dapat terjaga” tutupnya. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews










