DEMOKRASINEWD, Lampung Timur – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Baraja Selebar, yang tergabung dari Polosi, TNI, Pol PP melakukan operasi Yustisi guna mencegah atau memutus penyebaran virus mematikan itu, Selasa (13/10/2020).
Sejumlah tempat umum yang menjadi sasaran patroli yaitu pasar Braja Harjosari dan jalan raya Braja Luhur, dalam opera Yustisi watga yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi berupa hukuman Push Up, dan menyanyikan lagu-lagu nasional, kemudian bagi warga yang diketahui baru bepergian keluar kota, diwajibkan untuk melakukan proses isolasi mandiri, selama 14 hari.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan serta protokoler kesehatan, dengan cara selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan.
“Menekan dan memberantas COVID-19 ini, perlu kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, khususnya dengan selalu memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan”. Terang Heru Prasongko.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan











