DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kepala SDN Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, Tanggamus, kini memasuki babak baru. Inspektorat Tanggamus melalui Irbanwil periksa kepala sekolah dan 3 guru sekolah setempat, Kamis (24/9/2020).
Usia pemeriksaan, Kepala SDN Binjai Wangi tidak bersedia diwawancarai DemokrasiNews.co.id. “Tanyakan saja ke Inspektorat”, ujarnya singkat sambil bergegas menaiki mobil yang sudah menungu.
Nuripin selaku Irbanwil 2 Inspektorat Tanggamus mengatakan, hasil pemeriksaan tanyakan langsung kepada sekertaris, tadi beliau juga yang melakukan klarifikasi ke Kepsek dan dewan guru Binjai Wangi.
Selain hemat bicara, Nuripin juga langsung mengarahkan keruangan sekertaris. Selaku Sekertaris, Gustam mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kepsek dan 3 guru SDN Binjai Wangi terkait pembangunan gedung perpustakaan dan pengutan dana PIP.
“Berdasar pengakuan Kepsek, alasan tidak melibatkan ketua komite dalam pembangunan gedung perpus karena sudah di ganti. Karena ketua komite yang lama sudah tidak lagi mengajar di SDN Binjai Wangi,” ujar Gustam.
Sedangkan aturan ketua komite, lanjutnya, harus dari masyarakat sipil berstatus ASN. “Itu informasi dari juklak pengadaan swakelola kata kepala sekolah. Terkait hal ini, akan kita telaah dan gali lagi berdasarkan arah kebijakan dan aturan yang ada,” jelasnya.
“Kaitan dengan pungli 25 ribu/siswa, itu diakui, tapi bukan berarti mereka yang meminta, itu diberikan untuk biaya pengurusan mereka bolak balik ke Bank, uang itupun sekarang sudah di kembalikan lagi,” kata Gustam.
Pihak sekolah kembalikan uang yang sempat diterima dari walimurid itu, sah-sah saja. Itu merupakan satu kesalahan, tapi rekomendasi kita harus dikembalikan. Kalau ada hal lain misalnya masalah hukumnya nanti di serahkan kepihak kepolisian.
“Kalau untuk sangsi, dia hanya guru honor yang diminta untuk melakukan pengurusan administrasi, kalau terbukti dia melakukan pungutan dia bisa diberhentikan”, tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanggamus Aswien Dasmi mengaku belum mengetahui ada dugaan penyalah gunaan wewenang pada pembangunan perpustakaan dan pungutan dana PIP Rp 25 ribu/siswa di SDN Binjai Wangi.
Kadis mengatakan belum ketemu Bidang Satpras, dia juga sangat menyayangkan kenapa Kepsek tidak melibatkan komite sekolah, dan kenapa sampai ada pungutan dana tersebut.
“Nanti saya akan suruh Kabid Dikdas untuk memanggil Kepala SDN Binjai Wangi Minggu besok, ini harus di pangil,” tandasnya.
“Untuk menentukan sangsi, akan kita kroscek dulu kedua belah pihak. Itukan baru sumber berita dan kita belum ketemu yang bersangkutan. Kebenarannya seperti apa, baru akan kita tentukan sangsinya,” pungkas Kadis.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post