DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Meski di tengah Pandemi Covid-19, Pesta hajatan dengan menggelar hiburan masih berlangsung dari siang hingga malam hari. Bahkan sejumlah himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan sepertinya tidak berlaku disana.
Hal ini terpantau melalui unggahan foto dan tayangan langsung oleh akun Facebook Mahaexza Ayuniza Meirzani, sekitar pukul 21.00 Wib, Sabtu (19/9/2020). Dalam siaran langsung tersebut, terlihat siempunya akun menuliskan diksi “Mentolo sikil2 melu joget..Irung2e melu2 nyengir2…Sangking pngen joget”
Dilihat dari kemeriahannya, acara digelar sebagai pesta hajatan warga dan berlangsung di wiliyah Kabupaten Lampung Timur. “Benar mas, dan pesta seperti ini biasa digelar disini,” kata salah satu sumber yang tak mau disebut indentitasnya melalui sambungan telepon.
Ia mengaku heran ditengah Pandemi Covid-19 dan larangan menggelar acara dengan melibatkan orang banyak, tapi di seputar wilayahnya masih bebas berlangsung seperti hari-hari sebelum adanya corona.
“Saya berharap ada tindakan nyata dari TNI/Polri agar penyebaran Covid-19 tidak sampai ke wilayah kami. Untuk sementara ini, saya juga minta izin hiburan di perketat dan protokol kesehatan betul-betul di jalankan,” ujarnya.
Di lain pihak, Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari melalui rilis yang diterima redaksi belum lama ini telah menerbitkan Perbup yang di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan kampanye, usaha, pesta hajatan dan penyelenggaraan hiburan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Lampung Timur.
Dalam Perbup itu di sebutkan bahwa untuk pelaksanaan kampanye secara tatap muka, hanya bisa/boleh dilakukan dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan dan peserta kampanye di batasi maximal 100 orang.
Pelanggar pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi covid-19 ini, akan di kenakan sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000.
Untuk sangsi pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggung jawab tempat, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi Rp 1.000.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan izin sementara dan atau pencabutan tempat izin.
Sedangkan izin keramaian atau hajatan serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari camat di mana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas covid 19 yang di bentuk oleh camat.
Penyelenggara juga hanya dapat mengundang tamu sebanyak 500 orang dalam 1 hari dan menyiapkan maksimal 50 kursi. Artinya harus bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang.
Selain itu penyelenggara juga harus menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka di perkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang.
Pewarta : Tim Redaksi











