• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Melalui LPSK, Korban Terorisme Mendapat Kompensasi dan Santunan Negara

DemokrasiNews
18/09/2020
in Nasional
Melalui LPSK, Korban Terorisme Mendapat Kompensasi dan Santunan Negara

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara (Jubir) Presiden, M. Fadjroel Rachman mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

“Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020,” ujar Fadjroel melalui rilis di Jakarta,pada Jumat siang  (18/09/2020).

Menurutnya, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

“Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. (Jubir Presiden Fadjroel/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Dari Desa untuk Dunia: Warga Lampung Timur Diedukasi tentang Migrasi Aman dan Perlindungan Pekerja
Edukasi

Dari Desa untuk Dunia: Warga Lampung Timur Diedukasi tentang Migrasi Aman dan Perlindungan Pekerja

DemokrasiNews
13/11/2025
PBNU dan GIZ Gelar Pelatihan Migrasi Aman bagi Aktor Lokal di Lampung Timur
Nasional

PBNU dan GIZ Gelar Pelatihan Migrasi Aman bagi Aktor Lokal di Lampung Timur

DemokrasiNews
13/11/2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Lampung dan Banten Mantapkan Kolaborasi Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
Advertorial

Lampung dan Banten Mantapkan Kolaborasi Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032

DemokrasiNews
12/11/2025
Sinergi Pemerintah dan Koperasi, SPBUN Lampung Timur Siap Perkuat Ekonomi Pesisir
Advertorial

Sinergi Pemerintah dan Koperasi, SPBUN Lampung Timur Siap Perkuat Ekonomi Pesisir

DemokrasiNews
12/11/2025
Wagub Jihan: Transformasi Kesehatan Jadi Kunci Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat
Advertorial

Wagub Jihan: Transformasi Kesehatan Jadi Kunci Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

DemokrasiNews
12/11/2025

Related News

Kapolri Jenderal Idham Azis Resmikan Gedung Humas Baru

Kapolri Jenderal Idham Azis Resmikan Gedung Humas Baru

14/01/2021
BMKG: 69% Wilayah Alami Musim Kemarau, 4 Kabupaten Berstatus AWAS Kekeringan Meteorologis

BMKG: 69% Wilayah Alami Musim Kemarau, 4 Kabupaten Berstatus AWAS Kekeringan Meteorologis

27/07/2020
Menuju Pensiunan Sehat: PERPENI Lampung Gelar Senam BEP dan Cek Kesehatan Gratis Bersama Kimia Farma

Menuju Pensiunan Sehat: PERPENI Lampung Gelar Senam BEP dan Cek Kesehatan Gratis Bersama Kimia Farma

14/05/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/