DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari,pada Kamis siang ( 17/09/2020) mempimpin langsung Rapat Koordinasi Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati, di Aula Utama Setdakab Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan peraturan Bupati dalam menyikapi kondisi Covid 19 yang saat ini sedang melanda Indonesia dan Lampung Timur khusunya.
“Harapan kita, melihat kondisi saat ini Lampung Timur sudah menjadi daerah Cluster terbaru untuk penyebaran virus Covid-19. Maka kita harus menyikapi ini agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih lagi bagaimana kita bisa menjaga kesehatan masyarakat di Lampung Timur saat ini,” jelas Zaiful Bokhari.
“Kegiatan pelaksanaan kampanye ini bisa dilakukan asal tetap mematuhi protokol kesehatan artinya kalau dilakukan bertatap muka tidak boleh lebih melebihi dari 100 orang”, ujar Zaiful.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada situasi Covid-19 akan dikenakan sanksi yang mana sanksi administratif bagi perorangan yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, serta denda administrasi paling tinggi Rp100.000.
Sementara itu sanksi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi paling tinggi sebesar Rp 1.000.000 serta penghentian sementara kegiatan, penghentian tempat kegiatan, pencabutan sementara izin, dan atau pencabutan tempat izin selamanya,” tegas Zaiful.
Zaiful menjelaskan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi atau hajatan maupun kegiatan maka wajib meminta izin paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang pertama pembatasan pemberian izin keramaian atau hajatan serta untuk keluarga yang ingin melaksanakan resepsi atau kegiatan wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat dus minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari Camat di mana setelah dilakukan monitoring dan evaluasi persiapan di lokasi oleh Satgas Covid -19 yang dibentuk oleh Kecamatan.
“Penyelenggara hanya dapat mengundang 500 orang dalam sehari dan menyiapkan maksimal 50 kursi itu artinya harus bergantian, jika ada 50 kursi maka akan ada 10 gelombang agar pas untuk 500 orang.
Selain itu penyelenggara juga menyediakan masker untuk tamu undangan yang tidak memakai masker serta tidak diperkenankan untuk pentas musik atau jika harus menggunakan maka diperkenankan orgen tunggal digelar secara minimalis yang artinya crew paling banyak berjumlah 5 orang. Sementara kelompok hiburan kuda lumping dan Reog Ponorogo belum diperkenankan”.
Mengakhiri arahannya, Zaiful berharap kepada para Camat agar dapat menjalankan peraturan bupati ini dengan sebaik-baiknya serta dapat mengkoordinasikannya dengan Forkopimcam yang ada di Kecamatan masing-masing. (*)
Editor : Priyono DemokrasiNews