• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Patuhi Protkes, Paslon Nomor Urut 01 Dapat Sanksi Bawaslu Pesawaran

DemokrasiNews
11/10/2020
in Politik
Tak Patuhi Protkes, Paslon Nomor Urut 01 Dapat Sanksi Bawaslu Pesawaran

DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat kampanye tetap terjadi meski sudah berulang kali di ingatkan. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan itu dikeluarkan terhadap pasangan calon (paslon) nomor 1 yang melanggar protokol kesehatan (Portkes)

“Bawaslu Pesawaran telah mengeluarkan surat peringatan tertulis terhadap Pasangan Calon nomor 1 atas pelanggaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Mutholib Kordiv Penindakan Pelanggaran, Minggu (11/10/2020).

Tak Patuhi Protkes, Paslon Nomor Urut 01 Dapat Sanksi Bawaslu Pesawaran Tak Patuhi Protkes, Paslon Nomor Urut 01 Dapat Sanksi Bawaslu Pesawaran Tak Patuhi Protkes, Paslon Nomor Urut 01 Dapat Sanksi Bawaslu Pesawaran

Surat tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, diatur larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban paslon saat melakukan kampanye. Misalnya pembatasan jumlah peserta yakni 50 orang, penggunaan masker, hingga jaga jarak.

Lebih lanjut, Mutholib menjelaskan, Paslon nomor urut 1 melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Dalam sanksi pelanggaran admistrasi pemilihan di tahap kampanye itu bisa di kenakan tiga sanksi:•Peringatan tertulis•Pembubaran kegiatan•tidak boleh melakukan kampanye selama 3 hari

“Nah untuk Paslon nomor 1 melanggar peraturan  KPU nomor 13 tahun 2020 kita kenakan sanksi administrasi peringatan tertulis,” ujarnya.

Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Proses Rekomendasi BKN soal Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada 2024

DemokrasiNews
31/03/2026
Skandal Dana THR Pejabat Daerah! Bupati Cilacap Resmi Jadi Tersangka KPK
Nasional

Skandal Dana THR Pejabat Daerah! Bupati Cilacap Resmi Jadi Tersangka KPK

DemokrasiNews
16/03/2026
KPK Kembali Tebar Jaring, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjerat OTT
Hukum & Kriminal

KPK Kembali Tebar Jaring, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjerat OTT

DemokrasiNews
14/03/2026
Bicara Integritas, Bupati Pekalongan Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
Hukum & Kriminal

Bicara Integritas, Bupati Pekalongan Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

DemokrasiNews
04/03/2026
PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Dapur MBG, Tegaskan Dana Program dari APBN
Nasional

PDI Perjuangan Larang Kader Terlibat Bisnis Dapur MBG, Tegaskan Dana Program dari APBN

DemokrasiNews
28/02/2026
Chusnunia Chalim Gaspol! PKB Lampung Siap Pimpin Pertarungan 2029
Politik

Chusnunia Chalim Gaspol! PKB Lampung Siap Pimpin Pertarungan 2029

DemokrasiNews
07/02/2026

Related News

Bustami Zainudin dan I Komang Koheri Apresiasi Kinerja Polda Lampung dalam mensukseskan vaksinasi Covid-19

100 Ton Beras dari PT. Sinar Jaya Agro Investama untuk Masyarakat Lampung Terdampak PPKM Pandemi Covid-19

27/07/2021
MenkopUKM: 1 BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Hingga Rp100 M

MenkopUKM: 1 BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Hingga Rp100 M

06/08/2020
Dorong Tata Kelola Digital, Pemkab Lampung Timur Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Surabaya

Dorong Tata Kelola Digital, Pemkab Lampung Timur Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Surabaya

12/07/2025

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/