DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung Tengah berikan himbauan kepada EM sebagai pengelola yang akan melaksanakan kegiatan perayaan ulang tahun dengan menggunakan hiburan DJ. Serta menghimbau owner/pengelola karaoke F1 untuk mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pendemi Covid-19.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol Juli Sundara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kapolsek Terbanggi Kompol Drs Sutana Yusuf, Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin, Danramil Terbanggi Besar diwakili Serka Tohman Hadi, Kasat Intelkam Polres Lamteng AKP Edi Kurniawan, Kasat Sabhara Polres Lamteng AKP Zulkifli Rusli.
Dari penjelasan tim Gugus Tugas, hal ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat karaoke F1 Kel Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah akan melakukan kegiatan perayaan Ulang Tahun dengan menggunakan hiburan DJ, Jum’at malam (11/9/2020).
Dari hasil kesepakatan yang dicapai dan demi kepentingan barsama dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk antisipsi pandemi, pemilik/ pengelola F1 tidak akan melaksanakan kegiatan acara ulang tahun tersebut menggunakan DJ yang akan menimbulkan perkumpulan masyarakat pada malam hari dan hanya mengadakan tiup lilin serta makan bersama saja.
Serta menghibau agar tetap menerapkan Protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter physical distancing, serta membatasi pengunjung dalam menghadapi tatanan baru New Normal Covid-19.
Pewarta: Fahmi
Editor Andono
Discussion about this post