Demokrasinews.co.id : Lampung Timur – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Timur, pertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur, terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Labuhanratu III, Kecamatan Labuhanratu.
Sejumlah anggota LSM GMBI yang di komandoi oleh Burhan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sukadana, namun kehadiran LSM tersebut sama sekali tidak ditemui oleh pejabat Kejaksaan, terutama Kepala Kajari Lampung Timur,”niat kami kesini hanya ingin bertemu Bu Kajari, namun tidak ditemui dengan alasan masih sibuk”.Terang Burhan, Kamis (3/8/2020).
Lanjut Burhan, persoalan yang ingin dipertanyakan kepada pihak Kejari, yaitu terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Labuhanratu III, Kecamatan Labuhanratu. Yaitu tentang realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sebab data yang dimiliki GMBI Desa Labuhanratu III, akan menyalurkan BLT terhadap 155 Kepala Kelurga (KK) namun realisasinya hanya 36 KK yang menerima,”kami ada dasar makanya kami berani melaporkan hal tersebut ke kantor Kejari”.Tegas Burhan.
Bukan hanya soal BLT, persoalan tim penanganan Covid 19, juga menjadi keluhan sebab kepala desa sama sekali tidak memberikan uang lelah terhadap 60 orang yang turut masuk menjadi tim penanganan Covid 19 di desa tersebut,”sementara data yang kami pegang anggaran untuk operasional penanganan Covid 19 6 juta”.Kata Burhan.
Selain itu, Burhan menegaskan sebelumnya sejumlah warga Desa Labuhanratu III, bersama GMBI telah melakukan unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur,harapan kami agar segera mungkin pihak terkait menindak lanjuti dugaan korupsi di Desa Labuhanbatu III”.Kata Burhan.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan
Discussion about this post