DEMOKRASINEWS : Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum tepat memperbaiki sistem kesehatan Nasional. Menurut Puan, pemerintah harus memiliki terobosan tepat dan cepat untuk meningkatkan keberadaan dan fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia.
“Kondisi pandemi saat ini bisa menjadi momentum tepat memperbaiki sistem kesehatan nasional, meningkatkan peran dan fungsi Puskesmas dengan fungsi utamanya melakukan segala upaya pencegahan penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya,” jelas Puan, pada Senin (31/08/2020) saat menyampaikan rilis media.
Puan menyampaikan hal itu setelah mendapat laporan mengenai penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Menurut Puan, Puskemas dapat ditingkatkan peran dan fungsinya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“ Bangsa Indonesia dengan karakteristik sosial dan demografi masyarakat yang beragam, menuntut peningkatan peran dan fungsi Puskesmas untuk menjangkau semua lapisan masyarakat di wilayah kerjanya,” tegas Puan Maharani perempuan pertama menjabat Ketua DPR RI.
Atas dasar itu, kata Puan, melalui fungsi legislasinya, DPR RI bersama pemerintah perlu segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
Perbaikan sistem kesehatan Nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya.
“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman Internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi, dan respons serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi, globalisasi dan era perdagangan bebas saat ini,” ungkapnya.
Puan menegaskan, DPR RI selalu mendukung penanganan Covid-19 secara komprehensif. Dalam rapat paripurna ke-15 tanggal 12 Mei 2020 lalu, DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang (Perppu Covid-19).
“Situasi tanpa kepastian harus segera diakhiri melalui ketaatan terhadap protokol kesehatan sambil menunggu adanya vaksin Covid-19. Gotong royong semua elemen masyarakat dalam melawan Covid-19 yang selama ini telah dilakukan perlu dipertahankan,” tegas Puan. (SR)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post