DEMOKRASINEWS:Lampung Utara – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait limbah dari PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP/Sinar Laut) yang berlokasi di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium DLH Provinsi Lampung, Ph air limbah pembuangan dari Perusahaan tersebut Masih dalam ambang batas baku mutu air limbah yang di perbolehkan.
Menurut Kadis DLH Lampung Utara Tomi Suciadi melalui Kabid Pengawasan DLH Kausar menjelaskan bahwa dari hasil sidak pihaknya bersama DLH Provinsi Lampung dan pihak Dinas terkait yang turun langsung ke di PT TWBP saat permasalahan ini mencuat beberapa bulan lalu, tidak ditemukan adanya pencemaran lingkungan.
“Ya, saat kami bersama DLH Provinsi Lampung dan Dinas terkait turun ke perusahaan tersebut, dan mengambil sampel air limbah yang ada di kolam penampungan PT TWBP dan dari hasil uji lab DLH Prov menyatakan bahwa Ph air limbah pembuangan produksi perusahaan tersebut dengan hasil masih dalam ambang batas baku mutu air limbah yang diperbolehkan,” terang Kausar saat dikonfirmasi media, Senin (31/8/2020).
Selain itu dijelaskan juga oleh Kadis DLH, Tomi Suciadi bahwa apabila pihak DPRD benar akan menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya siap untuk turun bersama mengecek kembali ke PT TWBP dan kita akan cek kembali limbah perusahaan tersebut.
“Kita siap untuk turun bersama, bila memang pihak DPRD akan menindaklanjuti hal itu, dan tentunya kita akan nengecek kembali sampel air limbah pembuangan tersebut, karena tinggi rendahnya Ph air limbah itukan bisa berubah-ubah tiap waktu,” terang Tomi.
Pewarta: Bambang
Editor: Andono
Discussion about this post