• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DemokrasiNews
15/08/2020
in Ekonomi, Pendidikan
Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat kemarin (14/08/2020).

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (Humas Kemenag/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital
Advertorial

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital

DemokrasiNews
28/12/2025
Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro
Pendidikan

Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro

DemokrasiNews
28/12/2025
Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur
Advertorial

Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur

DemokrasiNews
26/12/2025
KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON
Olahraga

Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON

DemokrasiNews
25/12/2025

Related News

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

03/12/2025
Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Pelaku Curanmor asal Lampung Selatan

Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Pelaku Curanmor asal Lampung Selatan

15/09/2021
Sebanyak 3 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai Moderna Tiba di Indonesia

Sebanyak 3 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai Moderna Tiba di Indonesia

13/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/