DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, terpaksa melakukan tindakan tegas menembak roboh, residivis spesialis tindak pidana pencurian rumah dan kendaraan bermotor.
Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (14/09/2021), menjelaskan pelaku berinisial AS ( 33 tahun ) warga Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan pihak Kepolisian, terhadap pelaku lainnya, yang sudah tertangkap lebih dahulu, dalam kasus sama.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, para pelaku melakukan aksi kejahatan, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, pada malam hari dengan membobol rumah korban saat itu pemilik rumah sedang tidur.
Dalam aksinya para pelaku berhasil , menggasak satu unit Sepeda Motor merk Honda Spacy, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai 1,2 juta rupiah.
Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian saat penangkapan, ” jelas Kapolsek Pasir Sakti mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H.
Sebelumnya pada hari Minggu malam (12/09/2021), tim gabungan kepolisian Polres Lampung Timur yakni Polsek Way Jepara dan Polsek Gunung Pelindung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kecamatan Way Jepara.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Selasa(14/09/2021), menjelaskan pelaku berinisial SB (26 tahun) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Pelaku dalam penyelidikan diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, nomor polisi BE 2336 NQ, milik Mudaim (22) warga Desa Labuhan Ratu IV terparkir disamping toko di Desa Braja Asri Kecamatan Way Jepara, pukul 17.00 Wib, dengan cara merusak kontak, menggunakan Kunci Letter T.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut oleh korbannya langsung dilaporkan ke Mapolsek. Polisi yang bertugas saat mendapatkan laporan langsung melakukan blokade jalan dan meminta Polsek jajaran untuk membantu.
Petugas Kepolisian gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Way Jepara, dan Gunung Pelindung, yang menerima informasi terkait peristiwa Curanmor tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelakunya.
Pelaku pada pukul 18:00 WIB, satu jam kemudian berhasil ditangkap saat melintas di wilayah hukum Kecamatan Gunung Pelindung,” jelas Kapolsek Way Jepara mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2336 NQ. (**)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post