DEMOKRASINEWS : Pasangan Sugianto-Masrizal gagal sebagai kontestasi politik untuk bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melalui jalur perseorangan. Pasalnya, pasangan ini tidak dapat melengkapi berkas perbaikan dukungan sampai batas waktu yang ditentukan KPU.
Edi Saputra dan Muhammad Khorul Irvan Liaison Officer (LO) atau penghubung pasangan tersebut datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Senin malam 27 Juli 2020 pukul 21.27 Wib hanya menyerahkan form B2.KWK (rekap jumlah dukungan per kecamatan dalam satu kabupaten).
Sedangkan sesuai ketentuan, pasangan tersebut juga harus menyerahkan form B1.KWK (data pendukung yang diunggah di Silon) dan B1.1 KWK (rekapitulasi nama pendukung per desa yang diunggah di Silon). Selain itu, data dukungan perbaikan yang diunggah di Silon (sistem pencalonan) juga hanya 52.757.
Lebih lanjut dijelaskan, karena form B1.KWK dan B1.1 KWK tidak ada, maka pasangan tersebut diberi kesempatan untuk melengkapinya. Namun, ditunggu hingga pukul 24.00 Wib, pasangan tersebut tidak menyerahkan dukungan perbaikan.
Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, menjelaskan berdasarkan hasil Verifikasi Faktual pasangan tersebut harus menyerahkan 78.838 dukungan perbaikan mulai 25 hingga 27 Juli 2020.
“Batas waktu penyerahan dukungan perbaikan sudah habis. Sehingga pasangan tersebut tidak dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan atau kami anggap gagal karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai keputusan KPU,” kata Jarwo. ( Rls).
Tim Redaksi DemokrasiNews : Priyono










