DEMOKRASINEWS – Team Tekab 308 Polsek Batanghari Nuban amankan terduga pelaku perniagaan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau barang lain yang di buat dari bagian satwa yang dilindungi atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam maupun diluar Indonesia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Heru Prasongko, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. Terduga berinisial S (44) warga Desa Sido Dadi Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap saat Anggota Polsek Batanghari Nuban melakukan patroli di jalan Raya Kedaton Buring, Desa Kedaton Induk. Di dalam tas terduga didapati 9 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah setelah sebelumnya di lakukan pengejar dan pemeriksaan,” ujar AKP Heru, Rabu (22/7/2020).
Selain pelaku dan 9 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah, lanjut AKP Heru, Polsek Batanghari Nuban juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah gigi gajah belum jadi, alat-alat mesin untuk pembuatan pipa rokok dan sejumlah potongan gading gajah setelah di lakukan pengembangan di kediaman pelaku.

“Hasil ini merupakan buah dari kegiatan patroli rutin 3 anggota yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban guna mencegah terjadinya tindak pidana C3 di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban,” lanjut mantan Kapolsek Bandar Sribhawono ini.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merek Vixen yang digunakan pelaku, 9 buah pipa rokok terbuat dari gading gajah, alat untuk membuat dan membentuk pipa, sisa potongan gading gajah dan 3 buah gigi gajah di duga akan dibuat pipa rokok di amankan di Polsek Batanghari Nuban untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres
Editor : M. Choiri, S











