DEMOKRASINEWS : Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Lampung Timur pada Rabu (15/07/2020) melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon perseorangan/Independent atas dugaan adanya pemalsuan dukungan pencalonan dalam Pilkada Lampung Timur.
Winarto koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Lampung Timur saat dihubungi tim DemokrasiNews menyatakan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan berdasarkan adanya temuan Bawaslu Lampung Timur terkait dugaan pemalsuan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Lampung Timur.
Bawaslu sudah mengundang beberapa saksi dari Panwas kelurahan/Desa (PKD) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Kecamatan. Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan pengawasan verifikasi faktual ( Ferfak) dukungan calon perseorangan. “Hari ini Rabu,kami dari Bawaslu meminta klarifikasi terhadap LO dan Pasangan Calon. Namun yang hadir dalan klarifikasi Masrizal selaku bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan.
Untuk Sugianto Calon Bupati juga sudah dikirim surat,tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Bawaslu hari ini kembali mengirim surat untuk Sugianto untuk hadir besok hari Kamis, ” jelas Winarto.
Winarto mengatakan,temuan ini berasal dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Waway Karya, Sekampung Udik dan Margatiga. Setelah hari ini kami meminta klarifikasi kepada LO dan calon maka Bawaslu akan meminta keterangan ahli.
Winarto menambahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Lampung Timur terdiri dari pihak Bawaslu,Kepolisian dan Kejaksaan. Hasil klasifikasi ini selanjutnya akan dilakukan kajian hukum untuk memastikan temuan tersebut,” jelas Winarto.
Sebab selain di tiga kecamatan tersebut,pasangan calon perseorangan ini banyak ditemukan dukungan dari ASN. Sementara dari hasil pemeriksaan atau keterangan saksi dari ASN yang dilakukan oleh Panwascam,mereka merasa tidak pernah diminta dukungan berupa KTP, namun dilapangan identitasnya ada.
Tim Redaksi DemokrasiNews











