DEMOKRASINEWS : Lampung Timur – Konflik permasalahan pembebasan ganti rugi lahan dampak dari pembangunan bendung gerak yang terletak di Kecamatan Jabung Lampung Timur hingga saat ini belum juga terselesaikan. Puluhan Warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung mendesak pemerintah Lampung Timur untuk melakukan mediasi bersama Forkopimda setempat di Aula Water Pam Desa Negara Batin kecamatan Jabung, (3/6/2020).
“Permasalahan inti adalah sengketa lahan yang belum terselesaikan antara PT Austasia Stockfeed. Dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dampak Pembangunan Bendungan Gerak Jabung” jelas Ibrahim salah satu koordinator warga saat di wawancarai seusai mediasi.
Ibrahim menyatakan bahwa sebelum pembangunan bendung gerak Jabung akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Agustus 2020 ini, dia meminta agar permasalahan 27 hektar lahan sengketa antara perusahaan PT Austasia dan pembayaran ganti rugi bisa segera terselesaikan.
“Menurut rencana bulan Agustus ini Presiden Jokowi akan meresmikan, tapi saya minta permasalahan sengketa lahan dan pembayaran harus diselesaikan” kata Ibrahim.
Lanjut Ibrahim bahwa dirinya bersama warga sudah melakukan langkah hukum hingga sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah mediasi bersama Forkopimda diharapkan menjadi mediasi untuk kali terakhir.
Menanggapi hal ini Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari akan segera menyampaikan aspirasi warga kepada tim satgas perencana pembangunan proyek Bendung Gerak Jabung tersebut.
“Kami semua forkopimda lengkap hadir disini untuk mendengarkan penyampaian warga terkait konflik lahan. Kemudian akan segera kami koordinasikan kepada yang menanganinya agar segera terselesaikan konflik ini” ujara Zaiful saat di mintai keterangan.
Tim Redaksi DemokrasiNews.











