Demokrasinews:Lampung Utara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara meringkus pria parubaya SB (42) warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat berada ditempat saudaranya di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan Lampung Utara.
“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah saudaranya,” kata AKP Gigih, Jumat (3/7/2020).
Kronologis kejadian, pada hari Selasa 30 Mei 2020 pukul 14.30 WIB, korban sedang bersama ibunya disalah satu warung, lalu pelaku datang dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kemudian, pelaku datang dengan korban dan setelah ditanya oleh ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudara pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat Gigih.
Kemudian pelaku yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara,” tambah Kasat.
Reporter: Suhadi
Editor : Andono











