DEMOKRASINEWS : Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang tersebut,harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat tersebut tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan New Normal yang sudah disampaikan pemerintah.
Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.
Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam Zona Merah dan Oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan New Normal.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar kembali. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan. ’’ Masyarakat tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran kegiatan masyarakat lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia selama pandemi Covid 19.
Tim Redaksi DemokrasiNews










