DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung: Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung gagalkan upaya peredaran 3.000 pil ekstasi asal Pekanbaru, Riau. Pil ekstasi ini dikirim dari Pekanbaru dan akan didistribusikan di wilayah Lampung, melibatkan jaringan Lapas Bandar Lampung. Para tersangka diamankan petugas Rabu 3 Juni 2020. Dalam kasus itu, petugas baru menangkap satu orang kurir.
Dalam ekspose Senin 8 Juni 2020, dilakukan ekspose penangkapan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto menjelaskan, bahwa pengungkapan ribuan butir pil ekstasi tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu 3 Juni 2020.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat pada siang hari, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HBS (36), warga Kedamaian, Bandar Lampung,” katanya, Senin 8 Juni 2020.
Penangkapan HBS, kata Wika, dilakukan di sekitaran Kedamaian. Setelah itu dilakukan, penggeledahan di kediaman pelaku HBS di Jalan Antasari, Kelurahan Kali Balok Kencana, Kecamatan Kedamaian.
“Kita tangkap di pinggir jalan saat pelaku mau melakukan transaksi. Dari penggeledahan, ditemukan 20 butir ekstasi. Nah di rumahnya itulah kami temukan ribuan butir pil ekstasi itu,” kata Wika.
Wika menjelaskan pada penangkapan awal Rabu 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, HBS ditangkap dengan barang bukti satu buah kotak rokok berisikan dua bungkus plastik, masing-masing plastik berisikan 10 butir pil ekstasi dalam kapsul total 20 butir.
Kemudian satu buah kotak warna putih berisikan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi acy warna hijau bentuk segitiga dan empat bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan jumlah total 3000 butir ekstasi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung. Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.
Pewarta : Ikhsan
Editor : Andono
Discussion about this post