• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap Karena Korupsi BLT Covid-19

DemokrasiNews
03/06/2020
in Hukum & Kriminal
Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap Karena Korupsi BLT Covid-19

DEMOKRASINEWS – Kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Keduanya diduga telah memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya disalurkan seluruhnya kepada warga terdampak Covid-19.

Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40). Mereka di tangkap polisi setelah di laporkan oleh warga setempat.

Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 Kepala Keluarga (KK).

Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.

Namun, setelah uang di bagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.

Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai uang imbalan atau uang jasa kepada AM dan E.

“Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa,” kata Efran saat gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.

“BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut,” ujar Efran.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Kompas.com
Editor : M. Choiri, S

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka
Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Hak-Hak Mereka

DemokrasiNews
13/11/2025
Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum
Advertorial

Danang Suryo Wibowo: PWI Lampung Mitra Strategis dalam Pengawalan Institusi Hukum

DemokrasiNews
11/11/2025
Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum & Kriminal

Pelampiasan Emosi Berujung Penjara, Polsek Purbolinggo Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

DemokrasiNews
08/11/2025
KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah
Hukum & Kriminal

KPK Amankan Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terkait Suap Proyek Daerah

DemokrasiNews
03/11/2025
Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV! Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita yang Sedang Salat di Masjid

DemokrasiNews
02/11/2025
Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga
Hukum & Kriminal

Tiga Warga Sekampung Ditangkap Terkait Korupsi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga

DemokrasiNews
31/10/2025

Related News

Bocah Penderita Bocor Ginjal di Tanggamus Dapat Simpati Dari LKS Alamanda

Bocah Penderita Bocor Ginjal di Tanggamus Dapat Simpati Dari LKS Alamanda

30/11/2020
Gunungapi Ibu di Halmahera Barat Kembali Erupsi, Status Naik ke Level IV ‘Awas’

Gunungapi Ibu di Halmahera Barat Kembali Erupsi, Status Naik ke Level IV ‘Awas’

16/01/2025
Presiden: Realisasi Program Perlindungan Sosial Telah Berjalan dengan Baik

Presiden: Realisasi Program Perlindungan Sosial Telah Berjalan dengan Baik

26/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/