DEMOKRASINEWS,Tanggamus: Persoalan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus yang semula akan digelar 15 April 2020, ditunda karena covid-19.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Wawan Hariyanto hal ini merujuk pada surat Kemendagri Nomor 141/2577/SJ yakni terkait hal saran penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon serentak dan pemilihan Kepala Pekon antar waktu tertanggal 24 maret 2020.
“Menindaklanjuti harapan Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI). Agar Pilkakon serentak di 220 pekon yang tersebar di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus segera dilaksanakan, kita adakan Audensi bersama rombongan Komisi 1 DPRD” jelas Wawan Hariyanto, (9/6/2010).
Dikatakanya, tentang Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus. Pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkakon yang sempat tertunda.
“Kita tunggu surat edaran selanjutnya yang di tandatangani Mendagri Tito Karnavian” ujarnya.
Ditambahkan dirinya mengatakan jika Kemendagri memutuskan Pilkakon serentak dilanjutkan. Maka tahapan segera dilanjutkan tetapi jika menurut Mendagri tetap ditunda terlebih dahulu maka Pilkakon ditunda.
Baca : Para Calon Pertanyakan Dimulainya Pilkakon Serentak Kabupaten Tanggamus
Pewarta : Prayoga
Editor : Andono











