• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan

DemokrasiNews
04/10/2020
in Politik
Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan

DEMOKRASINEWS, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta jajarannya di Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memolisikan tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) yang mengusir petugas pengawasnya saat kampanye pasangan Hendrata Thes-Umar Umabaihi.

“Kami telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepsul untuk melaporkan tindakan tim sukses pasangan HT-Umar karena dengan sengaja menghalangi kegiatan pengawasan saat kampanye di Desa Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin di Ternate, Ahad.

Sesuai dengan laporan bahwa seorang pengawas desa bernama Yuliyanti mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi kampanye pasangan Hendrata-Umar.

Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan Usir Pengawas Pemilu, Timses Terancam di Polisikan

Pada saat itu tim sukses pasangan HT-Umar dengan menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan orang langsung melakukan pengusiran. Bahkan, Yuliyanti nyaris dipukul saat mengabadikan proses jalannya kampanye pasangan petahana itu.

Atas peristiwa itu, Bawaslu merasa tersinggung dengan sikap kekerasan yang di tunjukan oleh tim kampanye kepada jajaran pengawas yang sedang melakukan pengawasan.

Muksin Amrin menegaskan bahwa tugas pengawasan itu bersifat melekat yang diatur dalam undang-undang pemilihan sehingga masing-masing pihak harus saling menghormati tugas lembaga.

“Kami akan intenstif mengawasi ini sehingga harus ada jeretan hukum terhadap mereka,” katanya menandaskan.

Menurut dia, paslon itu terancam dikenai Pasal 198A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pasal ini bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalani tugasnya, bisa dipidana.

Sanksinya, kata dia, berupa pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dengan denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp24 juta.

Sumber : Antara
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews co id
Opini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews co id

DemokrasiNews
22/05/2026
Dukungan Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara Terus Menguat
Politik

Dukungan Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara Terus Menguat

DemokrasiNews
20/05/2026
Presiden Tekankan Pentingnya Kritik dan Pengawasan dalam Demokrasi
Nasional

Presiden Tekankan Pentingnya Kritik dan Pengawasan dalam Demokrasi

DemokrasiNews
20/05/2026
Wamenhan Buka PFLP BUMN 2026, Cetak Pemimpin Masa Depan Berkarakter Kebangsaan
Nasional

Wamenhan Buka PFLP BUMN 2026, Cetak Pemimpin Masa Depan Berkarakter Kebangsaan

DemokrasiNews
20/05/2026
Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Fokus pada Ketahanan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Fokus pada Ketahanan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

DemokrasiNews
20/05/2026
Polemik Pinjaman Rp150 Miliar Memanas, NasDem dan PAN Pasang Badan untuk Bupati Lampura
Politik

Polemik Pinjaman Rp150 Miliar Memanas, NasDem dan PAN Pasang Badan untuk Bupati Lampura

DemokrasiNews
19/05/2026

Related News

Hotspot Menurun Drastis, Menteri LHK: Kolaborasi Bersama Berhasil Cegah Karhutla

Hotspot Menurun Drastis, Menteri LHK: Kolaborasi Bersama Berhasil Cegah Karhutla

03/11/2020
Satu Keluarga di Candi Mas Natar Tewas Tersambar Petir

Satu Keluarga di Candi Mas Natar Tewas Tersambar Petir

22/08/2021
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kalianda Kembali Razia Blok Hunian

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kalianda Kembali Razia Blok Hunian

05/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/