• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Imbau Bakal Pasangan Calon Tidak Membawa Arak-Arakan Massa

DemokrasiNews
11/09/2020
in Politik
Ketua Bawaslu saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) melalui daring, Selasa (8/9). (Foto: Humas/Agung).

DEMOKRASINEWS, JAKARTA – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menyampaikan bahwa saat pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) diimbau untuk tidak membawa arak-arakan massa dan sebagainya. 

Sosialisasi mengenai protokil kesehatan dilakukan secara masif bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama terkait tahapan pendaftaran kemarin, karena tidak hanya sekadar sosialisasi tapi surat langsung melalui Bawaslu Daerah kepada pimpinan partai daerah.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa catatan selanjutnya terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni untuk instrumen pencegahan di dalam pelaksanaan tahapan-tahapan berikutnya.

Bawaslu Imbau Bakal Pasangan Calon Tidak Membawa Arak-Arakan Massa Bawaslu Imbau Bakal Pasangan Calon Tidak Membawa Arak-Arakan Massa Bawaslu Imbau Bakal Pasangan Calon Tidak Membawa Arak-Arakan Massa

“Kami tekankan betul bahwa setelah pendaftaran pasangan calon ini, maka ada potensi yang menyebabkan kerumunan massa juga, terutama pada saat penetapan pasangan calon tanggal 23 September ini,” ujar Abhan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) melalui daring, Selasa (8/9).

Ia juga menyebutkan terdapat potensi keramaian massa juga saat protes-protes keberatan atas penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dan juga potensi keberatan yang diajukan kepada Bawaslu melalui proses sengketa proses.

Menurut Abhan, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan instrumen pencegahannya. dengan menerapkan protokol ketat dan juga satu syarat, misalnya ketika mengajukan sengketa proses permohonan kemudian membawa massa banyak, tidak akan di-register sebelum bisa mengendalikan massa itu.

“Sebenarnya cukup permohonan dilakukan oleh kuasa hukum ataupun 1 atau 2 orang yang mengajukan permohonan sengketa. Karena pengalaman pemilu 2015, 2017, 2018 banyak sengketa proses ini diajukan kepada Bawaslu pasca penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.

Terkait dengan perlunya inventarisasi dukungan regulasi yang cukup, Abhan menilai yang menjadi persoalan juga karena kalau melihat pada kasus kemarin pendaftaran pasangan calon, maka kalau hanya mengacu pada undang-undang Pilkada sebelum 2016 tidak cukup mewadahi untuk memberikan sanksi yang sifatnya pidana.

“Tetapi ada ketentuan pidana itu ada di wilayah undang-undang lain; ada undang-undang KUHP, ada undang-undang karantina, ada undang-undang penyebaran wabah dan sebagainya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, lanjut Abhan, Bawaslu tentu tidak berdiam diri, tetap melanjutkan temuan atau laporan itu kepada instansi lainnya adalah kepolisian.

“Jadi tentu kerja sama koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, kemudian dalam penerapan peraturan daerah, Satpol PP punya peran untuk melakukan penegakan aturan-aturan terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber : Setkab/FID/EN

Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews co id
Opini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews co id

DemokrasiNews
22/05/2026
Dukungan Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara Terus Menguat
Politik

Dukungan Pinjaman Rp150 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Lampung Utara Terus Menguat

DemokrasiNews
20/05/2026
Presiden Tekankan Pentingnya Kritik dan Pengawasan dalam Demokrasi
Nasional

Presiden Tekankan Pentingnya Kritik dan Pengawasan dalam Demokrasi

DemokrasiNews
20/05/2026
Wamenhan Buka PFLP BUMN 2026, Cetak Pemimpin Masa Depan Berkarakter Kebangsaan
Nasional

Wamenhan Buka PFLP BUMN 2026, Cetak Pemimpin Masa Depan Berkarakter Kebangsaan

DemokrasiNews
20/05/2026
Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Fokus pada Ketahanan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan RAPBN 2027 Fokus pada Ketahanan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

DemokrasiNews
20/05/2026
Polemik Pinjaman Rp150 Miliar Memanas, NasDem dan PAN Pasang Badan untuk Bupati Lampura
Politik

Polemik Pinjaman Rp150 Miliar Memanas, NasDem dan PAN Pasang Badan untuk Bupati Lampura

DemokrasiNews
19/05/2026

Related News

RSUD Sukadana Lampung Timur Raih Tiga Penghargaan Nasional

RSUD Sukadana Lampung Timur Raih Tiga Penghargaan Nasional

07/04/2023
Ketua Komisi IV DPR-RI Mengisi Materi dalam Sosialisasi & Edukasi Pengawasan Penangkapan Ikan Pasca Undang- undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Komisi IV DPR-RI Mengisi Materi dalam Sosialisasi & Edukasi Pengawasan Penangkapan Ikan Pasca Undang- undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

22/10/2021
Ganjar Optimalkan Jogo Tonggo dan Operasi Yustisi, Dukung Mikro Zonasi

Ganjar Optimalkan Jogo Tonggo dan Operasi Yustisi, Dukung Mikro Zonasi

16/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/