Demokrasinews : Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sabtu (22/8/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kmpol Yaya Karyadi, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SA (22) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting,”SA menjadi DPO kami selama tiga bulan, dan semalam berhasil kami tangkap”.Terang Kapolsek Labuhan Maringgai.
Tersangka bersama 2 rekannya yang telah tertangkap lebih dulu, diduga melakukan aksi curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4560 WS, milik Suherman (28) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada bulan Mei lalu.
Tersangka membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, kemudian membawanya kabur.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, berikut 4 unit sepeda motor, dan kunci letter T, sebagai barang bukti kejahatan.
Pewarta: Anwar
Editor: Susan











