• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, November 16, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif

DemokrasiNews
14/08/2020
in Ekonomi
KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro;
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

–  Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
–  Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
–  Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” jelas Airlangga.

Selain itu, rapat juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” lanjut Menko Perekonomian.

Realisasi Kebijakan KUR Selama Pandemi 

Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
c. Relaksasi KUR, berupa:
–  Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun.
–  Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.

Sebagai informasi, sebelumnya total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, dalam masa Pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.

“Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” pungkas Menko Airlangga (Kemenko Perekonomian/EN)

Sumber SetKab RI

 Tim Redaksi DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Business

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

DemokrasiNews
15/11/2025
Sinergi Pemkab Lampung Timur dan ofi Luncurkan ASC–MBG, Integrasikan Petani Lokal ke Rantai Pangan Bergizi
Advertorial

Sinergi Pemkab Lampung Timur dan ofi Luncurkan ASC–MBG, Integrasikan Petani Lokal ke Rantai Pangan Bergizi

DemokrasiNews
14/11/2025
Pemahaman Finansial Berguna untuk Perjuangan Serikat Pekerja yang Lebih Kuat
Advertorial

Pemahaman Finansial Berguna untuk Perjuangan Serikat Pekerja yang Lebih Kuat

DemokrasiNews
14/11/2025
Dekranasda Lampung Hadirkan “Kriya Jemari” 2025 untuk Angkat Produk Kerajinan Daerah
Advertorial

Dekranasda Lampung Hadirkan “Kriya Jemari” 2025 untuk Angkat Produk Kerajinan Daerah

DemokrasiNews
14/11/2025
PBNU dan GIZ Gelar Pelatihan Migrasi Aman bagi Aktor Lokal di Lampung Timur
Nasional

PBNU dan GIZ Gelar Pelatihan Migrasi Aman bagi Aktor Lokal di Lampung Timur

DemokrasiNews
13/11/2025
Sinergi Pemerintah dan Koperasi, SPBUN Lampung Timur Siap Perkuat Ekonomi Pesisir
Advertorial

Sinergi Pemerintah dan Koperasi, SPBUN Lampung Timur Siap Perkuat Ekonomi Pesisir

DemokrasiNews
12/11/2025

Related News

Pilkada Lamteng, Ketua Relawan Siap Bergerak Menangkan Loekman – Ilyas

Pilkada Lamteng, Ketua Relawan Siap Bergerak Menangkan Loekman – Ilyas

18/09/2020
Kapolri Instruksikan Kawal Anggaran Covid-19 Hingga Bansos Tepat Sasaran

Kapolri Instruksikan Kawal Anggaran Covid-19 Hingga Bansos Tepat Sasaran

31/07/2021
Panitia Kerja Desa Wisata/Kampung Tematik Komisi X DPR RI Kunjungan Kerja ke Desa Wisata Penglipuran Bangli

Panitia Kerja Desa Wisata/Kampung Tematik Komisi X DPR RI Kunjungan Kerja ke Desa Wisata Penglipuran Bangli

18/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/