DEMOKRASINEWS, Sragen Jateng, 6 November 2026 – Polres Sragen membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan puluhan pelat nomor kendaraan dan belasan kartu barcode untuk mengelabui sistem pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Freddy Wisnu Cahyo Saputro (25), warga Sragen Tengah, dan Damar Catur Pratama (31), warga Kecamatan Tangen. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Polres Sragen melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Jumat (30/10/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 40 pasang pelat nomor kendaraan dan 18 kartu barcode pengisian BBM. Penyidik menduga barang-barang tersebut digunakan untuk mengganti identitas kendaraan saat membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU agar aktivitas tersebut tidak mudah terdeteksi.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, puluhan pelat nomor dan belasan kartu barcode tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap modus operasional para tersangka.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Heru saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (6/11/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima unit mobil yang telah dimodifikasi, terdiri atas empat Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Polisi juga mengamankan tiga tangki berisi total 923 liter solar, empat tangki berbentuk kotak, satu kempu plastik, dua mesin pompa hisap, serta sejumlah selang penyambung.
Barang bukti lainnya meliputi tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta.
Kapolres menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penadah maupun jaringan distribusi BBM ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sragen menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang lebih luas.(Red/Rls Hms Polres Sragen)














