DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 14 Oktober 2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menyatakan akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Primadiartha Ramadheni alias Rama, untuk mengklarifikasi informasi dugaan jarang masuk kantor yang menjadi perhatian publik.
Rustam mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Ia menegaskan akan meminta penjelasan langsung dari pejabat yang bersangkutan serta memeriksa catatan kehadiran sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Biasanya kalau saya butuh, saya panggil jam sekian ke ruangan saya dan dia datang untuk bekerja. Kalau ada informasi dia tidak pernah ngantor, itu membuat saya merasa heran,” ujar Rustam, yang akrab disapa Bung Tam.
Menurut Rustam, dirinya tidak dapat memantau kehadiran seluruh pejabat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) secara langsung setiap hari. Namun, ia mengaku selama ini kerap memanggil Plt Kadis PUPR untuk menghadiri rapat maupun membahas pekerjaan di ruang kerjanya.
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, Rustam akan meminta staf menelusuri catatan kehadiran dan mengklarifikasi informasi yang beredar. Hasil pemeriksaan itu diharapkan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan pada Rabu (14/10/2026), Plt Kadis PUPR tidak berada di kantor saat awak media mendatangi kantor dinas tersebut. Ketika wartawan menanyakan keberadaan pimpinan kepada sejumlah staf, salah seorang staf menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung.
Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya konfirmasi atas informasi dugaan ketidakhadiran Plt Kadis PUPR. Namun, satu kali kunjungan tidak cukup untuk menyimpulkan pola kehadiran seorang pejabat. Kepastian mengenai dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan catatan absensi, agenda kedinasan, serta penjelasan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, Muklis, menyayangkan munculnya laporan mengenai dugaan jarangnya Plt Kadis PUPR masuk kantor. Ia menyebut PWI Lampung Timur telah menerima sejumlah laporan terkait persoalan tersebut.
Muklis menilai laporan itu perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Disiplin aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan hak pejabat yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Primadiartha Ramadheni alias Rama. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan serta memastikan publik memperoleh informasi yang akurat mengenai persoalan ini.( Red/Prie/Rls )














