DEMOKRASINEWS, Mesuji 9 Oktober 2026 — Kepolisian mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Mesuji, Lampung. Sebanyak 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok disita dari sebuah rumah warga bernama Tukiran yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan dan penimbunan rokok ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan di rumah warga yang dijadikan gudang penyimpanan,” kata Firdaus, Kamis (8/10/2026).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah merek rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut terdiri atas 4.780 bungkus Surya Jaya, 340 bungkus Vios Red, 210 bungkus Vios Black/Bolong, dan 210 bungkus Vios Mango Splash.
Selain itu, petugas mengamankan 50 bungkus Vios Berry Klick, 20 bungkus Vios Mild/Putih, 220 bungkus Toracinno Berry Klick, 30 bungkus Toracinno Milenial, 30 bungkus Toracinno Stick Coffee, serta 30 bungkus Marbol Melon Ice.
“Total barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.920 bungkus atau 118.400 batang,” ujar Firdaus.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T-2476-MY serta dua telepon seluler, yakni Oppo A17 dan Oppo A15.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tukiran mengaku memperoleh rokok tersebut dari seseorang bernama Riki yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Ada keterangan barang tersebut dari R. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok rokok ilegal tersebut,” katanya.
Firdaus menyebut peredaran rokok tanpa pita cukai itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal dengan asumsi nilai cukai terendah Rp 746 per batang, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 88,3 juta.
Dalam perkara ini, Tukiran disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1), serta Pasal 55 dan Pasal 56.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan mengungkap kemungkinan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.( Red/JM GN )














