DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 7 Oktober 2026 — Dugaan tindakan pencabulan terhadap lima santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menggegerkan lingkungan pendidikan setempat. Seorang oknum guru berinisial IS (34) kini diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua santriwati melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan meminta keterangan awal dari lima santriwati yang diduga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para pihak sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik masih terus menggali keterangan dari para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Ivan, Selasa (6/10/2026).
Pihak Yayasan Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), di bawah naungan Pondok Pesantren Walisongo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kontak fisik yang dinilai tidak wajar terhadap sejumlah santriwati.
Yayasan menyatakan mengecam tindakan tersebut dan mengaku telah mengambil langkah internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan lembaga pendidikan.
Pemilik Yayasan ANAGIBS, Moh Noerullah Qommaruddin, menegaskan tindakan yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Tindakan kontak fisik yang tidak semestinya terhadap santriwati tidak dapat dibenarkan sama sekali. Kami telah mengambil langkah tegas internal dengan mengeluarkan IS dari lingkungan pendidikan kami,” ujarnya.
Meski telah diamankan dan diperiksa, polisi belum menetapkan IS sebagai tersangka. Penyidik masih mencocokkan keterangan saksi, termasuk para santriwati yang diduga menjadi korban, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara hati-hati untuk mengungkap fakta perkara, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.( Red/JM )














